MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Minggu, 07 Oktober 2012

MASALAH SEPUTAR HARI RAYA QURBAN






Daftar Isi:

A-Setelah sholat Ied, apakah masih harus sholat Jum'at?

B-Bolehkah menjual kulit qurban untuk upah? Bagaimana kalau diserahkan kepada seseorang kemudian oleh orang tersebut daging atau kulitnya dijual?

C-Bolehkah memberikan daging qurban untuk orang kafir?

D-Menabung untuk qurban, apakah termasuk qurban Nadzar, bolehkah keluarga korban ikut makan dagingnya?

E- Benarkah yang akan berkorban dilarang memotong kuku dan bercukur? 

F- Qurban untuk bapaknya yang sudah meninggal, apakah boleh?


A. SETELAH SHOLAT IED, APAKAH MASIH HARUS SHOLAT JUM'AT

Pertanyaan:

Bila Hari raya Ied jatuh pada hari Jum’at, Apakah sebaiknya tetap melaksanakan sholat Jum’at?
Jawab: 

Sebaiknya Imam tetap menyelenggarakan sholat Jum’at bersama para ahli Jum’at yang ada disekitar Masjid, Walaupun ada pernyataan Nabi bahwa orang- orang yang jauh dari mesjid tidak usah lagi datang untuk menunaikan sholat Jum’at bila mereka saat pagi harinya telah melaksanakan sholat Ied.
Dasarnya adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.”[ HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih].  Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil, dan [4] orang yang sakit.”[ HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

KERINGANAN MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT

Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.”[Bukhori hadist no 5572]

Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”[Abu Dawud no 1070 dan Ibnu Majah 1316]

Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.[6] Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

Imam Syafi'i mengumpulkan hadist diatas dengan hadist riwayat Bukhori no 5572 tersebut dimana pada riwayat Bukhori ada pernyataan: " Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.”. Kalimat "nomaden" adalah sebagai TAQYID/ batasan- tentang kebolehan seseorang untuk meninggalkan sholat jum'at bila sudah melaksanakan sholat Ied. Sehingga bagi jama'ah yang dekat dengan mesjid tetap harus (dianjurkan) sholat Jum'at. Sebagaimana Nabi dan para sahabat yang tinggal di Madinah tetap menyelenggarakan sholat Jum'at.

Memang ada beberapa sahabat yang asli penduduk Madinah tapi tidak mengikuti sholat Jum'at ketika ia sudah mengikuti sholat Ied seperti Ibnu Zubair, Namun Rasulullah sendiri sebagai teladan terbaik tetap melakukan juga sholat jum'at diikuti oleh ribuan sahabat lain yang tinggal di Madinah, sebagaimana hadist dibawah ini:
Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied, yaitu shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” dan “Hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[HR. Muslim no 878]

Wallohu A'lam.

                                 B.  MENJUAL KULIT  HEWAN QURBAN UNTUK UPAH

Pertanyaan:

Bolehkah memberikan/ menjual kulit hewan qurban kepada penjagal sebagai upah menyembelih atau menjual kepada lainnya:

Jawab:

Tidak boleh. Pemilik hewan qurban harus seutuhnya 100% menyerahkan hewan itu untuk qurban. Si pemilik boleh mengambil sedikit dagingnya untuk dimakan, tidak untuk dijual atau untuk upah.  Adapun setelah daging atau kulit tersebut disodaqohkan, kemudian oleh si penerima dijual atau dimakan atau disodaqohkan lagi kepada orang lain, itu tidak masalah. 

CONTOH KASUS:

1. BOLEH:
Seseorang akan berkorban dan beli kambing dengan harganya. Kemudian ia menyerahkan kambing itu 100% ke sebuah panitiya PLUS ongkos menyembelih sebesar Rp. 50.000/ kambing. Setelah kambing disembelih ia mengambil sedikit dagingnya untuk keluarganya, menyuruh panitiya untuk membagikan daging qurban untuk fakir miskin dan mensodaqohkan kulitnya untuk mesjid. Oleh panitiya mesjid kulit dijual untuk kepentingan mesjid.

2. TIDAK BOLEH:
Seseorang akan berkorban dan beli kambing dengan harganya. Kemudian ia menyerahkan kambing itu ke sebuah panitiya TANPA ONGKOS MENYEMBELIH. Kambing disembelih oleh tukang jagal  dan panitiya MEMBAYAR kerja  tukang jagal dengan kulit/ bagian tubuh sembelihan tersebut .

3. TIDAK BOLEH:
Seseorang akan berkorban dan beli kambing dengan harganya. Kemudian ia menyerahkan kambing itu ke sebuah panitiya TANPA ONGKOS MENYEMBELIH. Kambing disembelih oleh tukang jagal  dan panitiya MEMBAYAR kerja  tukang jagal dengan  UANG KAS MESJID (dipinjami dulu). Kemudian panitiya menjual kulit hewan qurban tersebut untuk mengganti kas mesjid yang dipinjam.

4. TIDAK BOLEH:
Seseorang akan berkorban dan beli kambing dengan harganya. Kemudian ia menyerahkan kambing itu ke tukang jagal. Sebagai upahnya, ia berikan kulit atau kepalanya kepada tukang jagal. (Berarti  sepertinya dia berqurban dengan kambing tanpa kulit atau tanpa kepala)

BEBERAPA DALIL

[1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau , membagi semuanya, dan jilalnya [Jilal adalah pakaian kelengkapan onta.pen.] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

[2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) . Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]

[3]. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15]

PENDAPAT PARA ULAMA

[1]. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk "nusuk" (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. (Adapun) menukarkannya merupakan jual beli”.

Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya lebih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]
[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]

[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah).
 Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya”  Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]

[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]

Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]

 Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan. (menurut Imam Abu Hanifah: Pe- qurban boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualannya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Hukum ini berlaku bagi orang yang berkurban (PEQURBAN), adapun bagi seseorang yang diberi atau disedekahi kulit tersebut baik perorangan atau mesjid/ musholla, maka boleh saja baginya menjualnya, karena ini sudah menjadi miliknya, dan kurban itu telah mencapai sasarannya.
Wallahu a’lam.

          C.   BOLEHKAH MEMBERIKAN DAGING QURBAN UNTUK ORANG KAFIR?

Pertanyaan:

Bolehkan memberikan daging qurban untuk orang kafir?

Jawab: Boleh.
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?
Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang  memerangi kaum muslimin). Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).
Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari. Hadits selengkapnya lihat Shahih Al Bukhari no. 2620.
(TAG: IBADAH)



                                                                D. Qurban Nadzar

Pertanyaan:
Apakah termasuk BERNADZAR, orang yang menabung uang bulan demi bulan yang ia niatkan untuk membeli hewan qurban dan menyembelihnya  pada saatnya nanti?

Jawab:

Terlebih dahulu agar diketahui definisi Nadzar.
Makna Nadzar adalah: Berjanji/ bersumpah.

Menurut Istilah Syar’I yakni: Berjanji mewajibkan suatu amaliyah yang tidak wajib.
Seperti bernadzar akan menyembelih Qurban. Maka si penadzar dan keluarganya tidak boleh mengambil bagian dari hewan qurban nadzar itu seperti daging atau bulunya walau sedikit.

Dasarnya:




ﺛﻡ ﻟﻴﻗﺿﻮﺍ ﺘﻔﺜﻬﻡ ﻮﻟﻴﻮﻔﻮﺍ ﻨﺬﻮﺮﻫﻡ ﻮﻠﻴﻁﻮﻔﻮﺍ ﺑﺎﻟﺑﻴﺖ ﺍﻟﻌﺘﻴﻖ

“Kemudian hendaklah mereka membersihkan dirinya dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzarnya, dan hendaklah mereka tawaf akan Baitullah (Ka’bah) yang tua sejarahnya itu”.(QS. Al- Hajj. 29)

Dalil lain dari Quran:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

Artinya: "Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".(QS. Al Baqarah 2:270)


Ada dua macm Nadzar, yakni:

Kesatu: Nadzar Lajjaj atau Ghodhob. Yakni Nadzar karena marah atau sumpah untuk meninggalkan sesuatu, seperti  "Aku bersumpah tidak akan makan palapa".  Sumpah jenis ini kali ini tidak akan dibahas.

Kedua. Nazar tabarrur  (ﺘﺑﺮﺮ) maknanya kebajikan. Nazar ini sunat karena "Lilwasa- aili hukmul maqoosid" = bagi wasilah (nadzar) mengikut hukum perkara yang dikasadkan (ibadat).

*Cara nadzar jenis ini ialah:

A. Bila- Ta'liq

Seorang itu bernazar mewajibkan dirinya berbuat kebajikan dengan ketiadan TA’LIQ (pergantungan), seperti seorang yang bersyukur telah sembuh dari penyakitnya berkata: “wajib atas ku menyembelih qurban karena Allah, yang telah memberi nikmat kepada ku yaitu Dia telah sembuhkan penyakit ku”, atau “wajib atas ku menyembelih kambing qurban”. Maka wajib orang itu melakukan apa yang dinadzarkan itu dengan segera dan tidak ada pilihan yang lain. Ia dan keluarganya tidak boleh dan HARAM memakan walau sedikit daging Qurban itu karena semuanya sudah dinadzarkan atas nama Allah

B.Bit- Ta'liq

Seorang itu bernazar mewajibkan dirinya berbuat kebajikan dengan TA’LIQ, yaitu mengantungkan berbuat kebajikan dengan dapat nikmat atau hilangnya bencana seperti katanya:  JIKA sembuh aku dari penyakit ini wajib atas ku menyembelih qurban”. Maka wajib orang itu melakukan apa yang dinazarkan apabila didapati sifat yang digantungkan misalnya sembuh dari sakit, atau lulus ujian, dlsb.Maka si pe nadzar wajib menunaikan nadzarnya atau kebajikan yang lain. Tidak ada baginya pilihan yang lain, terkecuali harus/ wajib melaksanakan nadzarnya itu.

Syarat Ucapan (lafadh) yang digunakan untuk bernazar

*Disyaratkan pada ucapan nazar hendaklah lafadh yang memberi tahu melazimkan (mewajibkan) sesuatu, seperti seorang yang bernazar berkata: “Bagi Allah, wajib atas ku puasa”. Sebagaimana nadzarnya Maryam ketika ditanya soal putranya, Isa As. Maka tidak sah/ tidak termasuk  nazar dengan diniat didalam hati saja, atau karena merencanakan sesuatu pekerjaan/ ibadah, karena nazar termasuk dalam kategori AQDUN/ akad, maka syaratnya mesti DIUCAPKAN/ dilafadhkan. 

Maka seseorang yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk berqurban di hari raya qurban nanti, maka itu baru merupakan AZAM atau niyat dan insya Alloh bukan termasuk nadzar. Wallohu a'lam.

E. LARANGAN (MAKRUH) MENCUKUR RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU BAGI YANG AKAN BERKORBAN
  Rasululloh bersabda:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya (sendiri).” (HR. Muslim)
Tapi menurut sebagian ulama, termasuk Imam Syafi'i, itu sekedar larangan makruh karena ada hadist lain yang berbunyi:
واحتج بحديث عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يبعث بالهدي من المدينة فلا يجتنب شيئًا مما يجتنب منه المحرم

Dari 'Aisyah RA, bahwa Rasulullah saw mengirimkan qurban dari Madinah dan beliau tidak menjauhi apa yang harus dijauhi seorang yang ber -Ihrom (termasuk larangan bercukur dan memotong kuku) sehingga Qurban itu disembelih.

وبحديث عائشة رضي الله عنها قالت: «كنت أقلد قلائد هدي رسول اللَّه صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحله الله حتى ينحر هديه». [متفق عليه] .



"Aku mengikatkan tali pada hewan qurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikatnya kembali dengan tangan Beliau lalu mengirimnya Maka sejak itu tidak ada yang diharamkan lagi bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari apa-apa yang Allah halalkan hingga hewan qurban disembelih" diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

 Imam Nawawy dalam Majmu' Syarah Muhaddzab Juz 9/ 386, Darul Hadist Qohiroh 2010 m,

menyatakan:

 مذهبنا أن إزالة الشعر والظفر في العشر لمن أراد التضحية مكروه كراهة تنزيه حتى يضحي، وقال مالك وأبو حنيفة لا يكره، وقال سعيد بن المسيب وربيعة وأحمد وإسحاق وداود يحرم، وعن مالك أنه يكره وحكي عنه الدارمي يحرم في التطوع ولا يحرم في الواجب، واحتج القائلون بالتحريم بحديث أم سلمة واحتج الشافعي والأصحاب عليهم بحديث عائشة أنها قالت: كنت أفتل قلائد هدى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحله الله له حتى ينحر هديه. رواه البخاري ومسلم.

قال الشافعي: البعث بالهدي أكثر من إرادة التضحية فدل على أنه لا يحرم ذلك. انتهى


E- QURBAN DENGAN NIAT UNTUK AYAHNYA YANG SUDAH MENINGGAL APAKAH BOLEH?

Ada beberapa permasalahan, 
Bila sebelumnya si mayit berwasiat Qurban, maka semua ulama menyatakan kebolehannya. 

Jika si mayit dulu pernah punya nadzar Qurban, maka ahli waris wajib menunaikannya. 

Jika si mayit tidak pernah berwasiyat untuk ber Qurban, maka Ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah menyatakan kebolehannya.

Pada  madzhab Syafi'i ada perbedaan pendapat, arus yang utama menyatakan ketidak bolehannya jika tidak ada wasiyat atau nadzar.. Namun Abu Al- Hasan Al- Ubbady dan Ar- Rofi'i menyatakan kebolehannya karena Qurban itu termasuk shodaqoh yang merupakan ibadah "maaliyyah).

Jika ketika Qurban dengan niatan Isytirok (Untuk dirinya sendiri dan juga untuk yang sudah meninggal) maka para ulama termasuk ulama Syafi'iyyah menyatakan kebolehannya. 


ثم إن العلماء أجمعوا على وصول ثواب الصدقات إلى الأموات، والأضحية من جملة الصدقات، ولا تخرج عنها؛ لهذا كله فإنا نرى جواز الأضحية عن الميت وإن لم يوص بها.
قال الكاساني رحمه الله: "وجه الاستحسان أن الموت لا يمنع التقرب عن الميت، بدليل أنه يجوز أن يتصدق عنه ويحج عنه، وقد صح أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أحدهما عن نفسه والآخر عمن لا يذبح من أمته، وإن كان منهم من قد مات قبل أن يذبح، فدل أن الميت يجوز أن يتقرب عنه" انتهى من "بدائع الصنائع" (5/ 72).
ويقول ابن عابدين رحمه الله: "من ضحى عن الميت يصنع كما يصنع في أضحية نفسه من التصدق والأكل والأجر للميت والملك للذابح" "حاشية ابن عابدين" (6/ 326).
أما الحنابلة فقالوا: "التضحية عن ميت أفضل منها عن حي؛ لعجزه واحتياجه إلى الثواب، ويعمل بها كأضحية عن حي من أكل وصدقة وهدية". ينظر "مطالب أولي النهى" (2/ 472).
أما المالكية فقالوا بالجواز العام المشوب بالكراهة، كما جاء في "شرح مختصر خليل" للخرشي (3/ 42): "يكره للشخص أن يضحي عن الميت خوف الرياء والمباهاة ولعدم الوارد في ذلك، وهذا إذا لم يعدها الميت وإلا فللوارث إنفاذها".
وقد خالف في ذلك الشافعية في معتمد مذهبهم، يقول الإمام النووي رحمه الله: "أما التضحية عن الميت، فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها؛ لأنها ضرب من الصدقة، والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالإجماع. وقال صاحب "العدة" والبغوي: لا تصح التضحية عن الميت إلا أن يوصي بها، وبه قطع الرافعي" "المجموع" (8/ 380). والله أعلم.
 
Wallohu a'lam Bisshowab.






Dirangkum oleh: H.Khaeruddin Khasbullah dari berbagai sumber.
Lihat pula:

http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2774#.V9DImtcnm00


http://ar.islamway.net/fatwa/16653/%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A5%D9%87%D8%AF%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%A7%D8%A1%D8%A9-%D9%84%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA


http://www.youm7.com/story/2015/9/20/%D9%83%D9%84-%D9%85%D8%A7-%D8%AA%D8%AD%D8%AA%D8%A7%D8%AC-%D9%85%D8%B9%D8%B1%D9%81%D8%AA%D9%87-%D9%81%D9%82%D9%87%D9%8A%D8%A7-%D8%B9%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%A7%D8%AD%D9%89-%D9%81%D8%AA%D8%A7%D9%88%D9%89-%D9%88%D8%A3%D8%AD%D9%83%D8%A7%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9-/2355989

pesantren virtual: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1295:hukum-memotong-kuku-dan-rambut-untuk-pelaku-qurban&catid=1:tanya-jawab 

http://kaahil.wordpress.com/2011/10/30/ulama-madzhab-syafiiyah-tidak-boleh-menjual-kulit-hadyu-atau-kurban-dan-tidak-boleh-pula-menjual-sesuatu-dari-bagian-bagiannya/

http://www.saaid.net/mktarat/hajj/201.htm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar