MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Kamis, 24 Oktober 2013

TAHUN ALIF, BETULKAH TAHUN ANGKER?

TAHUN ALIF, BETULKAH TAHUN ANGKER?


Assalamualaikum ustad, sebelumnya saya mohon maaf, saya mau nanya, tahun 2014 adalah tahun Alif, menurut cerita orang tua didaerah saya, sragen. Jateng. Katanya tidak boleh mempunyai hajat dan tidak boleh membangun/mendirikan rumah, sedangkan rencana saya mau mendirikan rumah tahun 2014, mohon pencerahannya ustad, terimakasih
Wassalamualaikum ustad
Dari: Arraisy Puan Kusuma
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Perlu diketahui bahwa dalam system penanggalan Jawa yang diciptakan oleh Sultan Agung Hanyokro Kusumo dari Mataram untuk menggantikan penanggalan Hindu/ Budha/ Saka. Dibuatlah penanggalan Qomariyah dengan nama- nama bulan mendekati nama bulan- bulan hijriyah dengan  periode per 8 tahunan (windu) x 4  berjumlah 32 tahun untuk menentukan tahun Kabisat dan Basitot, dimana tahun EHE, Dal dan JIM AKHIR bernilai 355 hari sedangkan tahun lainnya bernilai 354 hari, dimulai saat ditetapkan yakni pada tahun 1625 Masehi, dengan tahun pertama disebut tahun ALIF, kemudian (E)HE, JIM AWAL, JE, DAL, BE, WAWU dan JIM AKHIR, total 32 tahun. Maka tahun ALIF, HE, .. dan seterusnya ditetapkan secara matematic (mathematical Calender), hanya dikenal didaerah kekuasaan Mataram saat itu dan sama sekali tidak dikenal didaerah lain, karena hanya berlaku didaerah kekuasaan Mataram, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah Nasib atau Untung seseorang, ataupun dengan masalah musibah ataupun kecelakaan.(admin)

Tidak ada manusia yang lebih penakut melebihi orang musyrik. Hampir semua sudut kehidupannya tidak lepas dari ancaman. Semua ruang gerak hidupnya menjadi sangat sempit karena dipenuhi dengan pantangan dan ancaman. Semakin musyrik, semakin penuh dengan aturan yang mengikat. Mereka istilahkan dengan kualat (terkena kutukan).
Seolah semua peluang untuk menuju masa depan yang cerah menjadi sangat sulit dan penuh dengan aral rintangan.
  • Nikah beda suku, dilarang karena bisa kualat
  • Nikah antara anak ketiga dan pertama, dilarang karena mengancam nyawa
  • Weton tidak sesuai, tidak boleh jodoh. Ancaman keluarga cerai
  • Hajatan di bulan suro (Asyuro), mengancam rumah tangga
  • Arah rumah calon pasangan tidak matching, tidak boleh nikah
  • Melakukan kegiatan di hari geblak (hari kematian), penyebab celaka
Dan masih ada segudang aturan lain yang mereka buat sendiri, untuk mempersempit hidup mereka sendiri. Termasuk kasus yang disampaikan, tahun alif, tahun na-as yang penuh dengan intrik dan kualat. Hingga menjadi pantangan untuk melakukan hajatan.
Semua doktrin di atas, dikembangkan untuk menciptakan suasana ketergantungan. Semakin banyak aturan yang mengekang seseorang, dia semakin sering resah, gelisah, sehingga semakin tertanam rasa ketergantungan. Dan dakwah menuju kesyirikan dengan doktrin semacam ini, sudah ada sejak zaman kaum musyrikin jahiliyah. Bahkan alat yang mereka gunakan untuk mengancam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin adalah ancaman kutukan. Allah berfirman,
أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ
”Bukankah Allah mencukupi hamba-hamba-Nya (dengan melindungi mereka). Sementara mereka menakut-nakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) yang selain Allah.” (QS. Az-Zumar: 36).
Dengan cara ini, para pembesar agama kesyirikan bisa mengikat kepercayaan masyarakat. Dan tehnik inilah yang digunakan oleh dukun untuk mengikat para pasiennya. Hampir setiap praktek perdukunan yang ada di alam ini, pasti akan menyampaikan PANTANGAN. Setiap pasien diberi banyak aturan, agar membuat dirinya semakin tergantung pada mbah dukun.
Untuk melawan ancaman-ancaman kualat itu, Allah ajarkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menjadi hamba yang tawakkal dan pasrah kepada-Nya. Pada ayat di atas, Allah awali dengan ajaran untuk bertawakal kepada-Nya. Allah mengajarkan satu prinsip agar orang bisa menjadi bertawakal, “ Bukankah Allah mencukupi hamba-hamba-Nya (dengan melindungi mereka)…”
Allah menanamkan keyakinan pada diri setiap hamba, bahwa Allah-lah satu-satunya yang memberi kecukupan bagi semua hamba-Nya. Kecukupan dalam rizki, kecukupan perlindungan dan keamanan, dst. Dengan prinsip ini, sehebat apapun usaha tipuan pembesar kesyirikan atau dukun dalam menakut-nakuti anda, tidak akan membuat anda gentar dengan omongannya. Dengan prinsip ini pula, sehebat apapun pengaruh orang untuk menakut-nakuti anda dengan kualat dan kualat, tidak akan membuat anda bergeming. Karena anda adalah orang yang tawakal. Pasrah kepada Allah, Dzat yang mengatur alam semesta.

Hukum Percaya Tahun Alif

Melihat namanya, terkesan ini islami, tahun alif. Ada huruf alif di sana. Tapi, mohon anda tidak tertipu. Karena yang berbau tulisan arab, tidak mesti sesuai ajaran islam. Karena islam tidak pernah mengenal tahun alif.
Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena peristiwa tertentu atau hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan. Dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا
“Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih).

Melawan Thiyaroh

Thiyaroh merupakan keyakinan peninggalan masyarakat jahiliyah masa silam. Bagi masyarakat jahiliyah, bulan syawal adalah bulan pantangan untuk menikah. Karena itu, untuk melawan keyakinan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sebagian istrinya di bulan syawal. Beliau ingin buktikan bahwa pernikahan bulan syawal tidak memberi dampak buruk apapun bagi keluarga. Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan;
تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan agar menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Sementara ulama lainnya mengatakan, semacam ini dikembalikan pada tujuan dakwah. A’isyah menyatakan demikian sebagai bentuk tantangan kepada keyakinan masyarakat jahiliyah bahwa nikah di bulan syawal tidak akan bahagia dan beakhir dengan perceraian. Namun A’isyah meyakinkan, dirinya wanita paling bahagia, padahal beliau menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan syawal.
Imam Nawawi menjelaskan,
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap keyakinan jahiliah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam pada waktu itu, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarkat jahiliah yang meyakini adanya kesialan menikah di bulan Syawal.” (Syarh Shahih Muslim, 9/209).
Kembali pada tahun alif, sebagai mukmin yang sadar akan bahaya keyakinan thiyaroh, sudah saatnya doktrin semacam ini kita lawan. Sampaikan kepada orang tua yang kolotan dengan ajaran nenek moyang, keyakinan ini termasuk aqidah menyimpang dan membahayakan. Lawan dengan tawakkal kepada Allah, dan lanjutkan setiap agenda yang telah direncanakan. Tanamkan keyakinan bahwa semua hari, bulan, pekan, dan tahun kita adalah berkah, selama tidak melanggar aturan syariat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
dengan beberapa tambahan dari ADMIN

Senin, 21 Oktober 2013

KICK OUT JIL


Ditolak di UIN Riau, Ulil Berkicau di Twitter
Diposkan oleh Admin BeDa pada Senin, 21 Oktober 2013 | 09.40 WIB
Ulil Abshar Abdalla
Gembong Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla berkicau di Twitter terkait pencekalan dirinya sebagai salah satu pembicara seminar "Demokrasi di Negara-negara Muslim" di UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Sedianya Ulil menjadi pembicara Ahad (20/10) siang, tetapi menurutnya, pada menit-menit terakhir pihak kampus memberitahu bahwa ia tidak boleh bicara di seminar itu.

"Jam 2 ini, saya mestinya memberikan ceramah tentang "Demokrasi di Negara-negara Muslim" di UIN Suska, Pekanbaru. Tapi, menit-menit terakhir, saya diberitahu oleh Ibu Dekan Fak. Ushuluddin bahwa saya tak boleh bicara di seminar itu," kicau Ulil di akun twitternya.

Menurutnya, alasan pencekalannya adalah karena adanya ancaman dari kelompok-kelompok Islam tertentu. Tetapi, Ulil tidak menyebutkan kelompok atau organisasi apa yang ia maksud.

Ulil menyebut pencekalan dirinya adalah "kabar buruk bagi 'kebebasan akademik'", padahal ia sudah ditunggu oleh banyak orang yang ingin mendengarkan ceramahnya.

"Ada 1400 pengunjung yang mendaftar dan ingin mendengarkan ceramah saya di UIN Suska, Pekanbaru, tadi," tambah Ulil.

Salah seorang pengguna twitter memberitahu Ulil bahwa di kalangan Mahasiswa UIN Suska Riau beredar stiker penolakan dirinya. Stiker itu bergambar karikatur Ulil dan bertuliskan "kick Ulil out from UIN Suska Riau!"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdABklM_2z-QSxgHUaGgVsc3Z0mT4hH1O_jzBTMolLWIQwp74k2v5RWpBBLvXf0IdmRwJYz1XSISkNds1ssdo9IEXHzVMnSDqsyhySLeGG4KQ16k_3vaxzgJMshH4zMgY7HetP9h3qkA/s320/Kick+Ulil.jpg

Sebelumnya, kedatangan Ulil sebagai pembicara bukan hanya ditolak oleh mahasiswa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat juga menegaskan penolakannya sembari meminta mahasiswa agar lebih selektif dalam memilih narasumber.

"Kita menolak pemikiran-pemikiran liberalnya itu, yang oleh MUI tahun 2005 sudah ada fatwa bahwa pemikiran sekularisme, liberalisme dan plurarisme itu bertentangan dengan Islam. Kalau mengundang dia, berarti akan mensosialisasikan pemikiran-pemikiran dia kan,” kata Anggota Komisi Ukhuwah MUI Riau, Ir. Muhammadun. [AM/Twt/Hdy]

Thanks to: Bpk. Sugito atas kiriman artikelnya. Semoga bermanfaat.

Jumat, 11 Oktober 2013

KULIT HEWAN QURBAN, BOLEHKAH DIJUAL?

 MENJUAL KULIT/BAGIAN  HEWAN QURBAN UNTUK UPAH



Pertanyaan:

Bolehkah memberikan/ menjual kulit hewan qurban kepada penjagal sebagai upah menyembelih atau menjual kepada lainnya:

Jawab:

Tidak boleh. Pemilik hewan qurban (Pequrban), harus seutuhnya 100% menyerahkan hewan itu untuk qurban. Si pemilik boleh mengambil sedikit dagingnya untuk dimakan, tidak untuk dijual atau untuk upah.  Adapun setelah daging atau kulit tersebut disodaqohkan, kemudian oleh si penerima dijual atau dimakan atau disodaqohkan lagi kepada orang lain, itu tidak masalah karena sudah jadi hak milik pribadi PENERIMA QURBAN.

CONTOH KASUS:

1. BOLEH:

Seseorang akan berkorban dan beli kambing dengan harganya. Kemudian ia menyerahkan kambing itu 100% ke sebuah panitiya PLUS ongkos menyembelih sebesar Rp. 50.000/ kambing. Setelah kambing disembelih ia mengambil sedikit dagingnya untuk keluarganya, menyuruh panitiya untuk membagikan daging qurban untuk fakir miskin dan mensodaqohkan kulitnya untuk mesjid. Oleh panitiya mesjid kulit dijual untuk kepentingan mesjid.

2. TIDAK BOLEH:

Seseorang akan berkorban dan beli kambing dengan harganya. Kemudian ia menyerahkan kambing itu ke sebuah panitiya TANPA ONGKOS MENYEMBELIH. Kambing disembelih oleh tukang jagal  dan panitiya MEMBAYAR kerja  tukang jagal dengan kulit/ bagian tubuh sembelihan tersebut.

3. TIDAK BOLEH:

Seseorang akan berkorban dan beli kambing dengan harganya. Kemudian ia menyerahkan kambing itu ke sebuah panitiya TANPA ONGKOS MENYEMBELIH. Kambing disembelih oleh tukang jagal  dan panitiya MEMBAYAR kerja  tukang jagal dengan  UANG KAS MESJID (dipinjami dulu). Kemudian panitiya menjual kulit hewan qurban tersebut untuk mengganti kas mesjid yang dipinjam.

4. TIDAK BOLEH:

Seseorang akan berkorban dan beli kambing dengan harganya. Kemudian ia menyerahkan kambing itu ke tukang jagal. Sebagai upahnya, ia berikan kulit atau kepalanya kepada tukang jagal. (Berarti  sepertinya dia berqurban dengan kambing tanpa kulit atau tanpa kepala)

BEBERAPA DALIL

[1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau , membagi semuanya, dan jilalnya [Jilal adalah pakaian kelengkapan onta.pen.] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

[2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) . Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]

[3]. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15]

PENDAPAT PARA ULAMA

[1]. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk "nusuk" (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. (Adapun) menukarkannya merupakan jual beli”.

Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya lebih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]
[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]

[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah).
 Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya”  Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]

[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]

Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]

 Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan. (menurut Imam Abu Hanifah: Pe- qurban boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualannya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Hukum ini berlaku bagi orang yang berkurban (PEQURBAN), adapun bagi seseorang yang diberi atau disedekahi kulit tersebut baik perorangan atau mesjid/ musholla, maka boleh saja baginya menjualnya, karena ini sudah menjadi miliknya, dan kurban itu telah mencapai sasarannya.

Wallahu a’lam.

          C.   BOLEHKAH MEMBERIKAN DAGING QURBAN UNTUK ORANG KAFIR?

Pertanyaan:

Bolehkan memberikan daging qurban untuk orang kafir?

Jawab: Boleh.
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?
Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang  memerangi kaum muslimin). Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).
Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari. Hadits selengkapnya lihat Shahih Al Bukhari no. 2620.
(TAG: IBADAH)



                                                                D. Qurban Nadzar

Pertanyaan:
Apakah termasuk BERNADZAR, orang yang menabung uang bulan demi bulan yang ia niatkan untuk membeli hewan qurban dan menyembelihnya  pada saatnya nanti?

Jawab:

Terlebih dahulu agar diketahui definisi Nadzar.
Makna Nadzar adalah: Berjanji/ bersumpah.

Menurut Istilah Syar’I yakni: Berjanji mewajibkan suatu amaliyah yang tidak wajib.
Seperti bernadzar akan menyembelih Qurban. Maka si penadzar dan keluarganya tidak boleh mengambil bagian dari hewan qurban nadzar itu seperti daging atau bulunya walau sedikit.

Dasarnya:




ﺛﻡ ﻟﻴﻗﺿﻮﺍ ﺘﻔﺜﻬﻡ ﻮﻟﻴﻮﻔﻮﺍ ﻨﺬﻮﺮﻫﻡ ﻮﻠﻴﻁﻮﻔﻮﺍ ﺑﺎﻟﺑﻴﺖ ﺍﻟﻌﺘﻴﻖ

“Kemudian hendaklah mereka membersihkan dirinya dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzarnya, dan hendaklah mereka tawaf akan Baitullah (Ka’bah) yang tua sejarahnya itu”.(QS. Al- Hajj. 29)

Dalil lain dari Quran:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

Artinya: "Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".(QS. Al Baqarah 2:270)


Ada dua macm Nadzar, yakni:

Kesatu: Nadzar Lajjaj atau Ghodhob. Yakni Nadzar karena marah atau sumpah untuk meninggalkan sesuatu, seperti  "Aku bersumpah tidak akan makan palapa".  Sumpah jenis ini kali ini tidak akan dibahas.

Kedua. Nazar tabarrur  (ﺘﺑﺮﺮ)  ) maknanya kebajikan. Nazar ini sunat karena "Lilwasa- aili hukmul maqoosid" = bagi wasilah (nadzar) mengikut hukum perkara yang dikasadkan (ibadat).

*Cara nadzar jenis ini ialah:

A. Bila- Ta'liq

Seorang itu bernazar mewajibkan dirinya berbuat kebajikan dengan ketiadan TA’LIQ (pergantungan), seperti seorang yang bersyukur telah sembuh dari penyakitnya berkata: “wajib atas ku menyembelih qurban karena Allah, yang telah memberi nikmat kepada ku yaitu Dia telah sembuhkan penyakit ku”, atau “wajib atas ku menyembelih kambing qurban”. Maka wajib orang itu melakukan apa yang dinadzarkan itu dengan segera dan tidak ada pilihan yang lain. Ia dan keluarganya tidak boleh dan HARAM memakan walau sedikit daging Qurban itu karena semuanya sudah dinadzarkan atas nama Allah

B.Bit- Ta'liq

Seorang itu bernazar mewajibkan dirinya berbuat kebajikan dengan TA’LIQ, yaitu mengantungkan berbuat kebajikan dengan dapat nikmat atau hilangnya bencana seperti katanya:  JIKA sembuh aku dari penyakit ini wajib atas ku menyembelih qurban”Maka wajib orang itu melakukan apa yang dinazarkan apabila didapati sifat yang digantungkan misalnya sembuh dari sakit, atau lulus ujian, dlsb.Maka si pe nadzar wajib menunaikan nadzarnya atau kebajikan yang lain. Tidak ada baginya pilihan yang lain, terkecuali harus/ wajib melaksanakan nadzarnya itu.

Syarat Ucapan (lafadh) yang digunakan untuk bernazar

*Disyaratkan pada ucapan nazar hendaklah lafadh yang memberi tahu melazimkan (mewajibkan) sesuatu, seperti seorang yang bernazar berkata: “Bagi Allah, wajib atas ku puasa”. Sebagaimana nadzarnya Maryam ketika ditanya soal putranya, Isa As. Maka tidak sah/ tidak termasuk  nazar dengan diniat didalam hati saja, atau karena merencanakan sesuatu pekerjaan/ ibadah, karena nazar termasuk dalam kategori AQDUN/ akad, maka syaratnya mesti DIUCAPKAN/ dilafadhkan. 

Maka seseorang yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk berqurban di hari raya qurban nanti, maka itu baru merupakan AZAM atau niyat dan insya Alloh bukan termasuk nadzar. Wallohu a'lam.



Dirangkum oleh: H.Khaeruddin Khasbullah dari berbagai sumber.

Selasa, 08 Oktober 2013

DIMANAKAH AKU BERADA?...... RENUNGAN SANG MENANTU NABI.


DIMANAKAH AKU BERADA?...... RENUNGAN SAYYIDINA  'ALI.

teropong


Kehidupan ini selalu bergulir tiada kenal henti, kerling mata sang waktu mampu mengubah umat manusia, yang tadinya jahat menjadi berbudi, yang paginya beriman sorenya kafir, yang siangnya bertahtakan amal shalih, mendadak malamnya ia habiskan dalam pelukan hangat maksiat. Ada pula waktu mudanya lidahnya kelu dari ucapan dusta, dimasa tuanya lisannya begitu fasih mengolah kalimat tipu muslihat, bahkan tak tahu malu mengkhianati rakyat. Ada pula manusia yang waktu bujangnya berpenampilan apa adanya, ketika sudah berumah tangga ia menjadi pesolek, ia pintar membungkus kebohongan, lihai menyembunyikan watak dan niat jahatnya, jubah dan jenggotnya semakin memperteguh kemunafikannya, jilbab dan cadarnya melengkapi penyamarannya. Ada juga yang terang-terangan tanpa malu memproklamirkan kemunkaran, bahkan mengajak teman-temannya untuk ikut menikmati cawan-cawan kesesatan yang dimatanya nampak seperti anggur yang memabukkan.
Mari kita renungkan pernyataan sayyidina Ali Karramallahu Wajhah :

" Aku khawatir terhadap suatu masa yang rodanya dapat menggilas keimanan.
Keyakinan hanya tinggal pemikiran yang tidak berbekas dalam perbuatan
Ada orang baik tapi tidak berakal, ada orang berakal tapi tidak beriman
Ada yang berlisan fasih tapi berhati lalai, ada yang khusyu` namun sibuk dalam kesendirian
Ada ahli ibadah tapi mewarisi kesombongan iblis, ada ahli maksiat tapi rendah hati bagaikan sufi
Ada yang banyak tertawa hingga hatinya berkarat, ada yang banyak menangis karena kufur nikmat
Ada yang murah senyum tapi hatinya mengumpat, ada yang berhati tulus tapi wajahnya cemberut
Ada yang berlisan bijak tapi tidak memberi teladan, ada juga penzina yang tampil sebagai figur panutan
Ada yang punya ilmu tapi tidak paham, ada yang paham ilmu tapi tidak mengamalkannya
Ada yang pintar tapi tukang membodohi umat, ada yang bodoh malah sok pintar
Ada yang beragama tapi tidak berakhlaq, ada yang berakhlaq tapi tidak bertuhan
Lalu di antara semua itu, di mana aku kini berada ?
                                                                          

(zid)